Siap-Siap! Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat Jadi PNS?

- 22 Agustus 2022, 18:22 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar?
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? /Flores Terkini/SE KemenPAN RB

VOX TIMOR - Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: Bupati Malaka Copot Kadis Kominfo, Emus Laka Ditunjuk Jadi Plt

Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,  yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer di instansi pemerintah.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022, batas akhir penyerahan data pegawai non ASN dan tenaga honorer paling lambat tanggal 30 September 2022.

Batas akhir inventarisasi data pegawai non ASN dan tenaga honorer tersebut tertuang didalam surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan mesti diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

Pegawai non ASN dan tenaga honorer akan diikut sertakan untuk mengikuti seleksi calon CPNS maupun PPPK dengan persyaratan sebagi berikut:

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah