Pemda Malaka Buka Suara Soal Nasib PPPK Guru dan Pegawai Non ASN, Honorer Harap Maklum

- 22 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022
Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022 /Kominfo Malaka

Adapun bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:

1. Data Diri

Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).

Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.

2. Data Pendidikan Terakhir

Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.

Baca Juga: KPK Beberkan Kronologi dan Konstruksi Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

3. Data Jabatan Terakhir

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah