Soal Pilkades Malaka, Bupati Simon: Jangan Buat Polemik, Tidak Ada Coret Mencoret 

- 23 Agustus 2022, 14:22 WIB
Bupati Malaka, Doktor Simon Nahak.
Bupati Malaka, Doktor Simon Nahak. /Oktavinus seldy/Voxtimor.Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Diwakili Ayahnya, Brigadir Yoshua Diwisudakan dan Kantongi IPK 3,28

"Saya sedih, ketika kepala desa dan penjabat desa mencegah warganya dan tidak berikan keterangan karena tidak mendukungnya. Itu konyol, tidak boleh seperti itu,' tegas Bupati Simon dalam arahannya itu.

Tahapan Pilkades

Jadwal pemungutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serantak di Kabupaten Malaka diagendakan pada Desember 2022.

Sementara tahapan Pilkades serantak pada 127 Desa di Kabupaten Malaka diselenggarakan atau dimulai pada 14 Agustus sampai 2 Desember 2022.

Baca Juga: Kader Partai PSI Buka Suara Soal Berantas Judi, Minta Polisi Jangan Tebang Pilih OTT

Pertama dari Badan Permusyawartan Desa (BPD) menyurati Kepala Desa untuk melakukan mempersiapkan laporan akhir jabatan.

Sesuai Undang-Undang sebelum enam bulan masa jabatan kepala desa berakhir, BPD menyurati agar desa membuat laproran akhir masa jabatan setelah itu dari Desa menyurati kembali BPD untuk membentuk panitia seleksi calon desa.

Pilkades serentak di Kabupaten Malaka ini akan berpedoman pada Peraturan Bupati Malaka. 

Baca Juga: Pentingkah Orang Tua Perhatikan Kesehatan Mental Anak

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah