Wajib Dibaca! BKN Dipastikan Mengangkat Guru Honorer Berikut Ini Menjadi ASN

- 22 Agustus 2022, 22:40 WIB
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022.
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022. /Pemko Batam/

2. Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4

Bagi guru yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4 rupaya juga tidak dapat mendaftar PPPK Guru 2022.

Hal tersebut diterangkan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f, yang mana untuk pelamar PPPK Guru 2022:

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”

Pada pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa bagi guru honorer yang belum memiliki ijazah S1/D4 saat ini masih belum bisa melakukan pendaftaran.

3. Guru Honorer Yang Telah Dinyatakan Lulus hingga Tahap Akhir pada PPPK 2021, serta Telah Mendapatkan NI PPPK akan Tetapi Mengundurkan Diri

Guru yang tidak bisa mendaftar PPPK Tahun 2022 yaitu guru honorer yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir pada pppk 2021, serta telah mendapatkan NI PPPK akan tetapi mengundurkan diri.

Hal tersebut dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang dapat ditemukan pada poin 5, yaitu:

Baca Juga: Terbaru! Ini Skema Honorer Jadi PNS, PPPK, Hingga Outsourcing

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah