Semua Pemda Jangan Mainkan Data Honorer Kalau Tidak Mau Dipidanakan, Simak Informasi Lengkapnya

- 22 Agustus 2022, 21:14 WIB
Tenaga honorer tidak langsung diberhentikan kata MenPAN-RB.
Tenaga honorer tidak langsung diberhentikan kata MenPAN-RB. /Yusuf/

VOX TIMOR - Pemerintah daerah diminta tidak memainkan data honorer. Pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah dalam upaya menyelesaikan masalah honorer.

"Jangan coba-coba memainkan data honorer. Ada konsekuensinya bila data yang disodorkan tidak benar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Dia menegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli sudah dibikin rambu-rambunya.

Baca Juga: Janggal! Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Ungkap Posisi Otak Bergeser ke Perut, Ada 2 Luka Fatal

Tetapi, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.

Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada tanggal 2022 Juli tentang pendataan tenaga honorer.

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan atau dihapus pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.

Baca Juga: Siap-Siap! Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat Jadi PNS?

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah