Wajib Dibaca! BKN Dipastikan Mengangkat Guru Honorer Berikut Ini Menjadi ASN

- 22 Agustus 2022, 22:40 WIB
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022.
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022. /Pemko Batam/

PPK harus melakukan pendataan tenaga honorer untuk mengetahui yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Untuk itu, seluruh tenaga honorer akan dipetakan yang sudah memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru itu.

Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN

Berikut kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu yang memenuhi syarat  sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Untuk usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember

Lebih jelasnya, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.

Baca Juga: Bupati Malaka Copot Kadis Kominfo, Emus Laka Ditunjuk Jadi Plt

Berdasarkan hal itu, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan dan difokuskan pada seleksi PPPK Tahun 2022 saja.

Untuk itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB kiranya sangat penting untuk dilakukan.

Mengingat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer dan juga belum ada jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Bahkan, pendataan tenaga honorer ini harus dipastikan valid sebab berkaitan dengan data yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah.

Simak 3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah