Wajib Dibaca! BKN Dipastikan Mengangkat Guru Honorer Berikut Ini Menjadi ASN

- 22 Agustus 2022, 22:40 WIB
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022.
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022. /Pemko Batam/

1. Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pendaftaran PPPK yaitu guru honorer harus telah terdaftar pada Dapodik.

Baca Juga: Pemda Malaka Buka Suara Soal Nasib PPPK Guru dan Pegawai Non ASN, Honorer Harap Maklum

Hal ini dijelaskan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, bahwa kategori pelamar umum maupun kategori pelamar prioritas adalah mereka guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.

Sebagaimana pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa:

  1. Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I adalah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021 baik tahap 1 dan 2.

  1. Guru honorer yang termasuk pada kategori THK II
  2. Guru Non ASN pada sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Penjelasan tersebut pada kategori di atas, sudah sangat jelas yaitu guru honorer yang disebutkan harus terdaftar pada Dapodik terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa melamar.

Baca Juga: Bupati Malaka Copot Kadis Kominfo, Emus Laka Ditunjuk Jadi Plt

Penjelasan lain juga dapat ditemukan pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa yang dapat mendaftar PPPK 2022 yait :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek serta;
  2. Pelamar yang telah terdaftar pada Dapodik.

Penjelasan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK Tahun 2022 adalah terdaftar pada Dapodik.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah