Wajib Dibaca! BKN Dipastikan Mengangkat Guru Honorer Berikut Ini Menjadi ASN

- 22 Agustus 2022, 22:40 WIB
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022.
Rakornas Kepegawaian 2022 dan BKN Award 2022 di Hotel Marriott Harbour Bay Batam, Kamis 21 Juli 2022. /Pemko Batam/

VOX TIMOR - Kabar tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 cukup membuat pegawai non ASN merasa khawatir tentang nasib masa depannya.

Kabar terkait guru honorer yang akan dihapus oleh Pemerintah pada tahun 2023 sepertinya menjadi banyak perbincangan akhir-akhir ini, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini.

 

Untuk itu, tenaga honorer sangat menunggu Pemerintah dalam memberikan kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer agar bisa menjadi pegawai ASN di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Wendy dan Betty Akhirnya Resmi Menikah, Sebelumnya Mendadak Viral Karena Batal Menikah

Karena posisi tenaga honorer akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada tanggal 22 Juli 2022.

Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Gegara Salah Gunakan Jabatan, Kadis Ini Dinonjobkan Oleh Bupati Malaka

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x