Berkas Tersangka Ira Ua Belum Lengkap, Jaksa Mengirim Petunjuk Kepada Penyidik Polda NTT

14 Juni 2022, 16:32 WIB
Ira Uan tersangka kasus pembunuhan saat digiring polisi menuju ruang konpres /Facebook @Ocho Mboro/

VOX TIMOR - Berkas tersangka Ira Ua Alisa Irawati Astana dinyatakan belum lengkap.  Jaksa mengirim petunjuk kepada penyidik Polda NTT.

Ira Ua Alisa Irawati Astana adalah tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael telah resmi menjadi tahanan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 25 Mei 2022.

Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.

Baca Juga: Di Jakarta Heboh Soal Rendang Babi, Sementara di NTT Kuliner Daging Babi Terus Meningkat

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikutip dari kupangterkini.com mengatakan bahwa, kemarin jaksa peneliti telah mengiriim berkas petunjuk kepada penyidik.

“Itu dipenuhi selama 14 hari kedepan,” jelasnya Kasi Penkum Kejati NTT, sebagaimana dikutip dari kupangterkini.com.

Menurut Abdul, yang pasti petunjuknya masih seputar syarat formil dan materil.

Baca Juga: Pasar PLBN Motamasin RI-RDTL Hari Ini Resmi Beroperasi, Pengunjung Dari Tiles Wajib Penuhi Ini

“Yang jelasnya itu petunjuk formil dan materil dari materi ini, misalnya ada keterangan saksi yang kurang, ada keterangan ahli yang kurang,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai penemuan – penemuan baru dari penyidik terkait keterlibatan Ira Ua, Abdul menyatakan bahwa itu kewenangan jaksa peneliti dan penyidik.

“Terkait semua materinya itu cuma jaksa peneliti dan penyidik yang tau,” tandasnya.

Status Tersangka

Ira Ua tersangka kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael telah
resmi menjadi tahanan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 25 Mei 2022.

Baca Juga: Pasar PLBN Motamasin RI-RDTL Hari Ini Resmi Beroperasi, Pengunjung Dari Tiles Wajib Penuhi Ini

Ira Ua ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangannya dini hari menjelaskan tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 Wita.

Baca Juga: Merusak Aset Milik Desa, Anggota DPR di NTT Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangannya dini hari menjelaskan tersangka atas nama Irawati Astana Dewi alias Ira Ua usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.09 Wita.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi dalam keterangan mengungkapkan, Penyidik Polda NTT menilai Ira Ua berdasarkan bukti permulaan yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Se'i Babi Baun atau Daging Babi Asap Terkenal di Provinsi NTT

Penahanan terhadap Ira Ua dikatakannya agar tersangka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan juga memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.***

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Sumber: Kupangterkini.com

Tags

Terkini

Terpopuler