Selain soal pengumuman kasus yang dinilai lamban, Ketua Komisi Kepolisian Nasional itu juga menyoroti keterangan dan pernyataan yang berbeda-beda dari Kepolisian.
Kebijakan Kepolisian yang melarang keluarga untuk melihat jenazah Brigadir J juga menimbulkan kecurigaan.
Kepolisian sejak awal menyatakan, Brigadir J meninggal karena menjadi korban aksi baku tembak antar-sesama ajudan.
Baca Juga: Bupati Malaka Sambut Baik Rencana Presiden Terkait Peluncuran Trayek Kupang-Dili
Polisi juga mengatakan, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena rekannya tersebut hendak melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang notabene adalah pasangan atasan.
Namun belakangan keterangan resmi Kepolisian diragukan. Pasalnya, selain luka bekas tembakan, keluarga menemukan sejumlah luka memar dan sayatan di tubuh dan wajah korban. Menurut keterangan pengacara keluarga korban, luka-luka itu tampak seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam.
Baca Juga: Praktisi Hukum: Bupati Malaka Diminta Nonjobkan Pejabat JPT Yang Tidak Mampu dan Tidak Berintegritas
Keluarga menduga, Brigadir J mengalami penyiksaan dan menjadi korban pembunuhan berencana. Untuk itu, keluarga melaporkan dugaan pembunuhan berencana tersebut ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu telah dilakukan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada Senin 17 Juli 2022.***