Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Cair? BSU Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja

26 April 2022, 20:50 WIB
Bantuan Subsidi Upah 2022 Kapan Cair? Berikut Cara Cek Status untuk Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta! /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

VOX TIMOR - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.

Nantinya, penerima BSU 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kemendagri Ungkap 70 Persen Korupsi di Daerah terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dalam Keterangan pers evaluasi PPKM pada Senin 4 April 2022.

Dikutip dari kominfo.go.id, Airlangga Hartanto menyampaikan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Akan Tergesa-gesa, Masa Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi Perlu Hati-Hati

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Bantuan Subsidi Upah yang akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3 juta," ucapnya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Menteri Tito Minta Pemda Alokasikan 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan syarat penerima BSU dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus tahun 2023, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2022

“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu.

Baca Juga: Babak Baru, Kasus Pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael, Memasuki Tahap Persidangan

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

Baca Juga: Soal Presiden dari Luar Jawa, Cak Imin Komentar Begini

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 26 April 2022: Didesak untuk Segera Menikah, Amar Mulai Tertarik dengan Andin?

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

Baca Juga: Soal Presiden dari Luar Jawa, Cak Imin Komentar Begini

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

Baca Juga: Berikut Bocoran Pendaftaran PPPK 2022, Ada 3 Formasi Prioritas

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: 127 CPNS Terima SK 100 Persen, Bupati Lembata Thomas Ola Minta Tidak Cengeng Minta Mutasi

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Dana Bantuan Bencana Seroja Mandek, Praktisi Hukum Minta Bupati Copot Kalak BPBD Malaka

- Login ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

Baca Juga: Polri Tangkap 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Penerimaan CASN 2021

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

Baca Juga: Juventus Menang 2-1 atas Sassuolo, Berikut Klasemen Terbaru Serie A Italia

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kominfo.go.id @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler