VOX TIMOR - Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca Juga: Soal Presiden dari Luar Jawa, Cak Imin Komentar Begini
Sesuai informasi, rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh, sementara bidan lain tergantung kebutuhan.
Segera siapkan dokumen pendaftaran karena pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka.
Baca Juga: 127 CPNS Terima SK 100 Persen, Bupati Lembata Thomas Ola Minta Tidak Cengeng Minta Mutasi
Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli
Simak infomasi terbaru rekrutmen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.