VOX TIMOR - Pengadilan Negeri Kupang mulai menjadwalkan persidangan perdana kasus pembunuhan ibu Astri Manafe dan anaknya Lael di Kupang, NTT.
Dalam kasus tersebut, Randy Badjideh yang didakwa terlibat pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael.
Humas PN Kelas 1A Kupang, Fransiskus W. Mamo kepada awak media mengatakan terkait hari persidangan masih akan dilakukan penjadwalan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 26 April 2022: Didesak untuk Segera Menikah, Amar Mulai Tertarik dengan Andin?
Mamo menambahkan bahwa lima hakim yang akan mengadili kasus tersebut telah ditentukan.
"Sudah ditentukan Ketua PN Kelas 1A ada 5 orang hakim yang mengadili dalam kasus ini, dimana akan dipimpin langsung oleh Ketua PN didampingi 4 orang hakim anggota," ujar Mamo, dikutip VictoryNews, Selasa 26 April 2022.
Setelah dilimpahkannya berkas perkara terdakwa Randi Badjideh ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Ketua PN Kelas 1A Wari Juniati telah menetapkan lima orang hakim.
Baca Juga: Juventus Menang 2-1 atas Sassuolo, Berikut Klasemen Terbaru Serie A Italia
Untuk kasus tersebut, Ketua PN Kelas 1A Kupang Wari Juniati akan memimpin langsung selama proses persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Fransiskus W. Mamo kepada awak media, yang membenarkan akan ada lima hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Juventus Menang 2-1 atas Sassuolo, Berikut Klasemen Terbaru Serie A Italia