Kemendagri Ungkap 70 Persen Korupsi di Daerah terkait Pengadaan Barang dan Jasa

- 26 April 2022, 19:11 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. /Dok. Kemendagri/

 

 

VOX TIMOR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa .

Upaya ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Akan Tergesa-gesa, Masa Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi Perlu Hati-Hati

Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, yang berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Menteri Tito Minta Pemda Alokasikan 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," ujar Suhajar.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x