Menkeu: THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika Ada Masalah Teknis

17 April 2022, 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan THR 2022 sudah dapat dicairkan, cek 8 bantuan pemerintah lainnya. /HO-Kemenkeu/

VOX TIMOR - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika ada masalah teknis.

Direncanakan, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, apabila THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka THR tetap bisa dicairkan setelah Idul Fitri.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan April 2022, PKH hingga BLT Minyak Goreng Segera Cair!

“Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.”

Baca Juga: Jokowi Pamer Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.900 KM, Pakar Kebijakan Publik Beri Komentar Menohok

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” katanya Menkeu, dikutip Vox Timor dari Kemenkeu.go.id Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Berikut Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022 Dengan Kapal Laut

 Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Baca Juga: THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cegah Stunting, Paroki Kristus Raja Wangatoa Lembata Bagikan Telur Paskah untuk Anak-Anak

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,4 Triliun

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya."

Baca Juga: MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucap Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan, agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Baca Juga: Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker

Diketahui Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan tersebut, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya

Berikut ini kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Vox Timor dari Kemenkeu.go.id:

- Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

Baca Juga: Makna Sabtu Suci 16 April 2022, Beserta 10 Ucapan untuk Orang Terkasih

- Diberikansebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;

Baca Juga: 45 Quotes Hari Raya Paskah 2022 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

- Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;

- Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Youtube Sekretariat Presiden

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;

- Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

- Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Wabup Agus Boli Berhasil Mediasi Uang Duka PT.PLN untuk keluarga di Desa Riangkemie, Flores Timur

- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler