THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR

- 17 April 2022, 16:55 WIB
H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS Dan ASN, Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun
H-10 Idul Fitri THR Cair Bagi PNS Dan ASN, Total Anggaran Mencapai Rp 34,3 Triliun /Instagram @seputarinewsrcti/

VOX TIMOR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.

Baca Juga: Cegah Stunting, Paroki Kristus Raja Wangatoa Lembata Bagikan Telur Paskah untuk Anak-Anak

THR ini akan dicarikan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.

Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,4 Triliun

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: @kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x