VOX TIMOR - Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang wajib dibayarkan perusahaan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.
Baca Juga: Cegah Stunting, Paroki Kristus Raja Wangatoa Lembata Bagikan Telur Paskah untuk Anak-Anak
THR ini akan dicarikan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.
Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS 2022 Sebesar Rp34,4 Triliun
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.