VOX TIMOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS pada 2022 sebesar Rp34,4 triliun.
" Kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022," ucap Sri Mulyani saat konfrensi pers, Sabtu 16 April 2022.
Untuk lokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp10,3 triliun.
Baca Juga: MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?
Kemudian untuk THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Hasil Kesepakatan Bersama, Rahmat Bagja Jadi Ketua Bawaslu RI
Selain itu, alokasi THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp9 triliun dari bendahara umum negara.
Baca Juga: Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker
Secara rinci penerima THR tahun ini meliputi 1,8 juta aparatur negara pusat, 3,7 pengabdian juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.