MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?

- 17 April 2022, 07:06 WIB
Gambar Menteri PANRB. Tjahjo Kumolo
Gambar Menteri PANRB. Tjahjo Kumolo /Jurnal Ngawi/Gambar Tjahjo Kumolo

 

 

 VOX TIMOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi serta upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dia menyebutkan terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Tjahjo memerinci mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Baca Juga: Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker

Kemudian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagaimana tertuang dalam aturan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Makna Sabtu Suci 16 April 2022, Beserta 10 Ucapan untuk Orang Terkasih

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: YouTube KemenPAN-RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x