VOX TIMOR - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022.
Nantinya, masing-masing penerima akan menerima bantuan Rp 1 juta
Adapun kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Apa Itu Telur Paskah? Ketahui Sejarah dan Maknanya
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta."
Baca Juga: 45 Quotes Hari Raya Paskah 2022 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 06 April 2022.
Baca Juga: Makna Sabtu Suci 16 April 2022, Beserta 10 Ucapan untuk Orang Terkasih
Kapan Subsidi Gaji Tahun 2022 Dicairkan?