VOX TIMOR - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Sebelumnya, Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Wabup Agus Boli Berhasil Mediasi Uang Duka PT.PLN untuk keluarga di Desa Riangkemie, Flores Timur
Dalam PP tersebut, Jokowi akan memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).
Baca Juga: Hasil Kesepakatan Bersama, Rahmat Bagja Jadi Ketua Bawaslu RI
"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Dalam hal ini, Jokowi menjelaskan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen adalah upaya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil dan aparat yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi virus Covid-19.