THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen

- 16 April 2022, 18:52 WIB
THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022
THR Lebaran PNS 2022 Akan Segera Cair Pada Senin 18 April 2022 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

VOX TIMOR - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebelumnya, Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Wabup Agus Boli Berhasil Mediasi Uang Duka PT.PLN untuk keluarga di Desa Riangkemie, Flores Timur

Dalam PP tersebut, Jokowi akan memberikan tunjangan sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri yang memiliki Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Hasil Kesepakatan Bersama, Rahmat Bagja Jadi Ketua Bawaslu RI

"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Baca Juga: Sabar dan Pekerja Keras, 4 Zodiak Ini Jalani Hidup Susah di Awal dan Jadi Kaya Raya! Kamu Salah Satunya?

Dalam hal ini, Jokowi menjelaskan bahwa pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin 50 persen adalah upaya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pegawai negeri sipil dan aparat yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x