Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Youtube Sekretariat Presiden

- 16 April 2022, 18:58 WIB
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

VOX TIMOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 14 April 2022.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara," kata Jokowi.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Polri Segera Cair, Lengkap dengan Tukin 50 Persen

Selain gaji ke-13 pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Wabup Agus Boli Berhasil Mediasi Uang Duka PT.PLN untuk keluarga di Desa Riangkemie, Flores Timur

"Kebijakan ini merupakan wujud Penghargaan aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Hasil Kesepakatan Bersama, Rahmat Bagja Jadi Ketua Bawaslu RI

Presiden berharap gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tersebut dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x