Apa Masalahnya, Aktifitas Pembangunan Gereja KII Labuan Bajo Terancam Dihentikan

- 26 Juni 2022, 10:26 WIB
Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Ebenhaezer di Labuan Bajo berlokasi di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kota Labuan Bajo.
Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Ebenhaezer di Labuan Bajo berlokasi di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kota Labuan Bajo. /wartanusantara/

VOX TIMOR - Pembangunan Gereja Kemah Injil Indonesia (KII) Jemaat Ebenhaezer di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, belum kantongi izin pendirian.

Aktifitas pembangunan yang sedang berlangsung terancam dihentikan karena belum mendapat izin dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Gereja Kemah Injil Indonesia Jemaat Ebenhaezer di Labuan Bajo berlokasi di Wae Mata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kota Labuan Bajo.

Baca Juga: Binda NTT Selenggarakan Vaksinasi Covid-19 di Daerah 4 T

Melansir wartanusantara.id, Gedung gereja mulai dikerjakan sejak Maret 2022 lalu dan masih dalam pengerjaan. Sejumlah kuli bangunan pun hingga kini masih saja beraktivitas melanjutkan pengerjaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Aloysius Bapaputra, menjelaskan terkait polemik yang terjadi soal pembangunan Gereja Kemah Injil itu.

Dijelaskannya, tokoh umat bersama Pendeta dari Gereja yang bersangkutan telah datang ke kantornya beberapa waktu lalu untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi terkait pembangunan Gereja.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Promosi Minuman Berbau SARA di Holywings

“Pada prinsipnya, kita terima surat Permohonan itu, namun kita terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006," ujar Yosep kepada Wartanusantara, Rabu, 22 Juni 2022.

Lanjut Yosep sampai saat ini, pihaknya masih tetap melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan apakah memenuhi syarat atau belum.

Pihaknya juga tetap memberikan tanggapan kepada pihak Gereja yang bersangkutan untuk memperoleh solusi agar Kementerian Agama dapat menerbitkan rekomendasi.

Baca Juga: Pemekaran 7 Provinsi Dikebut, Mendagri Tito; Pemerintah dan DPR Sepakat Mempercepat

"Dalam hal ini juga kami ingin menyampaikan bahwa, rekomendasi untuk izin mendirikan Rumah Ibadah itu pada akhirnya akan diusulkan ke Bupati sebagai pemimpin daerah ini. Begitu pun dengan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maupun rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia," jelasnya.

Setelah melakukan verifikasi, kata Yosep, tim dari Kantornya menemukan persyaratan yang belum dipenuhi dalam pembangunan Gereja Kemah Injil, baik dari umatnya maupun dari pihak yang mendukung pembangunan Gereja.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu, yakni terkait identitas dari sejumlah umat.

Baca Juga: Pemekaran 7 Provinsi Dikebut, Mendagri Tito; Pemerintah dan DPR Sepakat Mempercepat

"Misalnya ada yang berdomisili di Lembor tetapi yang bersangkutan sebenarnya bagian dari umat Gereja GBDI. Jadi, ini juga menjadi perhatian kita. Kita juga akan membuat verifikasi dan harus berkomunikasi dengan pimpinan umat GBDI sendiri," ujarnya.

Lanjut Yosep prinsipnya, pihaknya tetap patuh pada peraturan Kementerian.

Sementara itu seorang staf di Kantor Kementerian Agama Manggarai Barat menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin sampai kapan tahap verifikasi tersebut selesai.

Baca Juga: Pemekaran 7 Provinsi Dikebut, Mendagri Tito; Pemerintah dan DPR Sepakat Mempercepat

Namun berdasarkan verifikasi yang tengah dilakukan, ditemukan masih banyak umat yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar.

"Kita temukan banyak umat yang menggunakan KTP luar. Karena itu, kita juga siapkan konsep surat balasan kepada pihak Gereja," ujar Staf itu.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, Abdurahman, menyampaikan bahwa pembangunan Gereja Kemah Injil memang belum mendapatkan izin dari kantornya.

Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang

Menurut Abdurahman selama proses pengerjaan pembangunan Gereja, belum ada satu pun panitia atau pengurus dari Gereja yang datang melapor.

“Untuk izin pembangunan tempat ibadah itu tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan aturan yang dikeluarkan oleh tiga Kementerian. Itu harus terpenuhi semua," tegas Abdurahman, Selasa 22 Juni 2022.

Lebih lanjut Abdurahman mengatakan, bidang pengaduan dari Dinas Perizinan bersama Sat POL-PP telah turun melihat langsung lokasi pembangunan Gereja tersebut serta menemui para pekerja.

Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang

Pemerintah telah menyampaikan bahwa pembangunan Gereja tersebut belum mengantongi izin dari kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam waktu dekat, lanjut Dia, pihaknya bersama Pol-PP kembali turun ke lokasi untuk menindaklanjuti pertemuan awal. Jika pengerjaannya masih saja dilanjutkan, maka terpaksa harus dihentikan dulu sambil menunggu izin resmi.

"Kalau menurut aturan, keluarkan dulu izinnya. Itu pun nanti izinnya tidak mudah. Jika tidak memenuhi, maka sampai selamanya tidak bisa beraktivitas atau meneruskan pembangunannya," ujar Abdurahman.

Baca Juga: Pemekaran 7 Provinsi Dikebut, Mendagri Tito; Pemerintah dan DPR Sepakat Mempercepat

Terpisah, Pendeta Gereja Kemah Injil, Franky Charles Matanassi
mengaku tidak paham dan kurang mendapatkan informasi dari Kementerian Agama dan FKUB terkait mekanisme pembangunan Gereja.

"Informasi tentang hal itu (mekanisme) kurang kami dapatkan," ujar Pendeta Charles Rabu, 22 Juni 2022.

Dia mengatakan, dari Dinas Perizinan Manggarai Barat sebetulnya tidak terlalu mempersoalkan terkait pembangunan gereja protestan.

"Tetapi setelah kami masukkan berkas, pada akhirnya disampaikan bahwa ada kelengkapan yang harus dipersiapkan,"katanya.

Baca Juga: Terkait Pemekaran Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Begini Tanggapan Melki Laka Lena

Dijelaskan Pendeta Franky terkait aktivitas pembangunan Gereja yang saat ini masih dikerjakan, hal itu bukan atas unsur kesengajaan, melainkan karena mereka tidak memperoleh informasi dari Kementerian Agama.

"Mungkin karena kurang sosialisasi pemahaman tentang mekanisme itu," ucapnya.

Pendeta Franky menuturkan bahwa dirinya sudah 7 tahun menetap di Labuan Bajo. Setelah melalui sejumlah proses yang cukup panjang, Ia bersama tokoh umat lainnya berencana memiliki tanah untuk pembangunan rumah ibadah. Sehingga mereka pun mendapatkan dukungan dari Warga RT. 04, Kelurahan Wae Kelambu.

Usai melengkapi sejumlah berkas, pihaknya kemudian mengantarkannya ke Dinas Perizinan, Manggarai Barat.

Baca Juga: Keluarga Astri dan Lael Tidak Dizinkan Masuk Ruang Sidang, Randi Badjideh Pulang

Tetapi dari Dinas Perizinan, menyampaikan bahwa berkas yang disediakan itu belum lengkap. Berkas yang harus dilengkapi adalah rekomendasi dari Departemen Agama dan FKUB.

"Kami juga sudah masukkan berkas ke Departemen Agama untuk bisa memperoleh rekomendasi dengan tujuan untuk mempermudah izinannya," tambah Pendeta Franky.

Pendeta Franky berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dapat mendukung pembangunan Gereja Protestan Kemah Injil. Ia mengklaim sudah mendapatkan dukungan kurang lebih sebanyak 50 Warga. Dari mereka juga telah membubuhkan tanda tangan di atas kertas sebagai bukti persetujuan pembangunan Gereja.

“Tujuan utamanya dari kami adalah tidak ada maksud lain selain mendirikan gereja itu,” tegasnya.

Baca Juga: Partai NasDem Usung Tiga Calon Presiden 2024 Bukan Dari Kader Partai

Menurut Pendeta Frangky, kalau saja dari pihak terkait dengan cepat memproses seluruh berkas yang telah diserahkan, maka tidak ada kendala untuk mengeluarkan izin bagi mereka untuk pembangunan gereja.

“Masyarakat di sana (Wae Kelambu) tidak ada yang menolak. Sebab kehadiran Gereja di sana adalah hal yang esensi bagi kehidupan kita,” ujarnya.***

 

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: wartanusantara.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah