Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Promosi Minuman Berbau SARA di Holywings

- 25 Juni 2022, 08:58 WIB
Tangkapan layar Instagram Holywings promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Wakil Ketua MPR HNW desak polisi jatuhi sanksi hukum yang menjerakan bagi Holywings.
Tangkapan layar Instagram Holywings promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Wakil Ketua MPR HNW desak polisi jatuhi sanksi hukum yang menjerakan bagi Holywings. /Instagram @holywingsindonesia

VOX TIMOR - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras gratis oleh salah satu tempat hiburan di Jakarta, Selatan, Holywings.

Nama minuman keras yang dimaksud memadukan dua nama dari dua agama yang berbeda, sehingga berpotensi memunculkan tindak penistaan agama.

Sebanyak enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings .

Baca Juga: Kasi Dokes Polres Matim Kunjungi Dua Bocah Lumpuh di Poco Ranaka Timur

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ronaldinho Merumput di Indonesia, Bersama Rans Nusantara FC

Dikutip dari Antara, keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x