Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Promosi Minuman Berbau SARA di Holywings

- 25 Juni 2022, 08:58 WIB
Tangkapan layar Instagram Holywings promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Wakil Ketua MPR HNW desak polisi jatuhi sanksi hukum yang menjerakan bagi Holywings.
Tangkapan layar Instagram Holywings promo miras bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Wakil Ketua MPR HNW desak polisi jatuhi sanksi hukum yang menjerakan bagi Holywings. /Instagram @holywingsindonesia

Baca Juga: Berdirinya Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Menanti Keputusan RUU Paripurna DPR RI

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.

Baca Juga: Titipan Rindu Angga Penyandang Disabiltas Asal Elar untuk Bupati Manggarai Timur

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Berdirinya Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Menanti Keputusan RUU Paripurna DPR RI

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah