Berdirinya Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Menanti Keputusan RUU Paripurna DPR RI

- 24 Juni 2022, 00:21 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

VOX TIMOR - Jejak perjuangan berdirinya Provinsi Kepulauan Flores (PKF) hingga kini telah memakan waktu lebih dari 67 tahun.

Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Propinsi Kepulauan Flores (P4KF), Kabupaten Ende adalah Antonius Yohanes Bata.

Publik tentu bertanya - tanya sudah sejauh mana, wacana ini bergulir.

Baca Juga: RUU Pemekaran 5 Provinsi Dapat Mempercepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat, Termasuk di NTT

Sedangkan penyerahan aspirasi dari Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores Kepulauan (P4KF) kepada Gubernur NTT dan Ketua DPRD NTT sudah dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Aspirasi pembentukan provinsi Kepulauan Flores tersebut, sempat redup pasca dibatalkannya kongres III di Kabupaten Ende 2021, akibat pandemi Covid-19.

RUU Pemekaran 5 Provinsi

Rencana pembentukan Provinsi Flores yang terpisah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Viral di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima Belis 2 Miliar

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x