RUU Pemekaran 5 Provinsi Dapat Mempercepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat, Termasuk di NTT

- 23 Juni 2022, 17:56 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

VOX TIMOR - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata Teddy saat menyampaikan pendapat F-PKS terkait RUU Lima Provinsi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022, yang dikutip Voxtimor dari halaman resmi dpr.go.id.

Politisi PKS tersebut berharap dengan adaya RUU Lima Provinsi ini dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Teguran Keras untuk Kader yang Bermain Dua Kaki, Megawati: 'Lebih Baik Keluar Deh Daripada Saya Pecat'

“Berkaitan dengan system pemerintah yang berbasis elektronik, PKS sangat sepakat,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: www.dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x