RUU Pemekaran 5 Provinsi Dapat Mempercepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat, Termasuk di NTT

- 23 Juni 2022, 17:56 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

Baca Juga: Teguran Keras untuk Kader yang Bermain Dua Kaki, Megawati: 'Lebih Baik Keluar Deh Daripada Saya Pecat'

Sehingga Rancangan Undang-Undang Lima Provinsi yang baru disetujui di Komisi II DPR RI ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

“Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan,” sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I tersebut.

Baca Juga: DPR Soroti Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Begini Alasannya

Diakhir, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Teddy mewakili Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: www.dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x