DPR Soroti Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Begini Alasannya

- 21 Juni 2022, 09:13 WIB
 ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).*
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).* /DPR.GO.ID

VOX TIMOR - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan kepada pemerintah segera mempersiapkan solusi penghapusan tenaga honorer.

Mengingat, penghapusan tenaga honorer ini akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

"Kami minta mitra di komisi IX yakni Kementerian Tenaga Kerja juga ikut aktif sebelum nanti beban pengangguran baru justru menjadi beban Kemenaker," kata Kurniasih.

Baca Juga: BKN Agendakan Enam Program Prioritas Nasional untuk Tahun 2023

Dalam keterangannya, anggota DPR ini mengingatkan pemerintah agar mencari solusi. Pasalnya, peghapusan tenaga honorer akan memberikan efek pengangguran tinggi.

"Dari 400 ribu hanya terserap 50 ribu, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari Pemda bilang masih tetap perlu tenaga honorer," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, tidak adanya perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pemerintah ikut mendorong meningkatnya angka pengangguran.

"Artinya ada lebih dari 350.000 tenaga honorer nasibnya belum jelas dan bisa menambah angka pengangguran lebih tinggi lagi sebab serapan tenaga kerja dari pemerintah berdampak langsung terhadap angka pengangguran terbuka. Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli," ujar Kurniasih dikutip melalui laman resmi dpr.go.id, Senin 20 Juni 2022.

Berdasarkan data Kementerian PANRB, per Juni 2021, ada 410.000 tenaga honorer kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara, Sebesar Rp 1,4 Miliar

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x