DPR Soroti Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Begini Alasannya

- 21 Juni 2022, 09:13 WIB
 ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).*
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).* /DPR.GO.ID

Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah. Sementara BPS mencatat, angka pengangguran per Februari 2022, tercatat 8,4 juta orang.

Sejauh ini, lanjut dia, baru ada solusi bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga administrasi belum ada solusi konkret.

Sebab janji untuk seleksi ASN dengan grade yang diturunkan juga tidak banyak menyerap jumlah tenaga honorer.

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara, Sebesar Rp 1,4 Miliar

"Dari 400.000an hanya terserap 50.000an, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari berbagai pemerintah daerah merespon masih tetap memerlukan tenaga honorer. Jangan sampai nanti saat dihapus pelayanan kepada masyarakat juga bermasalah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks THK-II paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Banjir Melanda Bangladesh dan India Jutaan Warga Terdampar, 59 Orang Meninggal

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah disebutkan.***



 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah