VOX TIMOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyelamatkan keuangan negara/daerah.
Uang negara/daerah yang berhasil diselamatkan itu, merupakan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi.
Pada kamis 16 juni 2022, Kejari TTU melakukan penyetoran uang negara yang berhasil diselamatkan itu, ke kas negara.
Baca Juga: Temui Kementerian PUPR-RI, Bupati Malaka Minta Stadion RTP Kobalima Dikelola oleh Daerah
Total uang negara yang disetorkan sebanyak Rp. 1.433.111.814 (Satu milyard empat ratus tiga puluh tiga juta seratus sebelas ribu Delapan ratus Empat belas Rupiah).
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) TTU, Roberth J. Lambila mengatakan, uang yang disetorkan tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yakni perkara korupsi Puskesmas Inbate dan perkara korupsi Dana Desa Makun.
Kajari) menyebut, dari perkara korupsi Puskesmas Inbate, total uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 1.212.231.813 (Satu milyard Dua ratus dua belas juta Dua ratus tiga puluh satu ribu Delapan ratus tiga belas rupiah).
Sedangkan dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Makun sebesar Rp. 220.880.000 (Dua ratus dua puluh juta Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).