Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara, Sebesar Rp 1,4 Miliar

- 16 Juni 2022, 18:54 WIB
Kajari TTU, Roberth J. Lambila bersama Kasi Pidsus, Andre P. Keya, Kasi Intel, S Hendrik Tiip, Kasi Barang bukti , Reza F. Faundra serta beberapa pegawai Bank mandiri usai memberi keterangan pers
Kajari TTU, Roberth J. Lambila bersama Kasi Pidsus, Andre P. Keya, Kasi Intel, S Hendrik Tiip, Kasi Barang bukti , Reza F. Faundra serta beberapa pegawai Bank mandiri usai memberi keterangan pers /Juve/Oknusra

Roberth menjelaskan, uang sebesar Rp.1.212.231.813 dalam perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Inbate, bersumber dari total pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terdakwa Benyamin Lasakar sebesar Rp.944.258.813.

Baca Juga: Magkir Dari Panggilan, Satreskrim Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Saat ke Rumah Nikita Mirzani

Sedangkan uang sitaan dari berbagai pihak sebesar Rp.162.973.000, pembayaran denda dari Benyamin Lasakar sebesar Rp.100.000.000 serta pembayaran uang pengganti dari Leonard Paschal Diaz sebesar Rp.5.000.000.

Kajari Roberth menjelaskan, uang sebesarRp.220.880.000 hasil korupsi dana desa Makun berasal dari penyitaan yang dilakukan di rumah terdakwa mantan Kepala desa Makun dan bendaharanya.

Baca Juga: Sekretaris Kabinet; Reshuffle Kabinet Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Roberth mengatakan, barang bukti berupa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening RPL Kejari TTU di Bank Mandiri.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara ini, merupakan bukti bahwa Kejari TTU dalam melakukan penyidikan atau penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, selalu beerorientasi pada upaya penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sekretaris Kabinet; Reshuffle Kabinet Sudah Melalui Pertimbangan Matang

"Saya berharap, dalam perkara-perkara korupsi yang sedang kami sidik dan dan kami sidangkan , para terdakwa yang menikmati hasil korupsi dapat mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi, karena selain menguntungkan negara dapat pula menjadi hal yang dipertimbangkan oleh Penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap mereka," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x