VOX TIMOR - Bupati Malaka Dr.Simon Nahak,SH.,MH sambangi Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI) Ir.T. Iskandar,M.T, Rabu, 15 Juni 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Simon Nahak mempertanyakan dokumen penyerahan lahan yang bersifat sementara terkait stadion mini di wilayah perbatasan RI-RDTL, kepada Ir.T. Iskandar,M.T
"Apakah dengan penyerahan sementara ini saya memiliki kewenangan untuk menyerahkan kepada OPD terkait agar mengelolah digunakan untuk kepentingan masyarakat?," tanya Bupati Malaka kepada Inspektur Iskandar diruang kerjanya.
Baca Juga: Sekretaris Kabinet; Reshuffle Kabinet Sudah Melalui Pertimbangan Matang
Bupati Malaka dalam kesempatan itu mengklarifikasi terkait pembangunan stadion mini (RTP Kobalima) yang terletak di Kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka provinsi NTT itu.
Sebab Pembangunan Stadion Mini itu satu paket dengan pembangunan PLBN Mota Masin, perbatasan RI-RDTL.
Baca Juga: Kondisi Lapangan Umum Betun Mendadak Viral di Media Sosial, Gegara Hal Ini
"Hal ini penting untuk diklarifikasi karena stadion mini ini dibuat oleh balai di Provinsi, sehingga kami melakukan kordinasi lanjutan dengan pihak provinsi," kata Simon Nahak.
Dikatakannya lagi, melalui langkah klarifikasi tersebut, maka stadion mini itu dapat difungsikan melalui kewenangan Bupati untuk menyerahkan kepada OPD terkait.