Berdirinya Provinsi Kepulauan Flores di NTT, Menanti Keputusan RUU Paripurna DPR RI

- 24 Juni 2022, 00:21 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

Pasalnya, Komisi II DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi untuk dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II.

RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selanjutnya Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi menanti keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca Juga: Viral di NTT, Dokter Gigi Ini Siap Menerima Belis 2 Miliar

Keputusan yang dinantikan tersebut, msrupakab babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Keputusan untuk membawa RUU 5 Provinsi ke tahap kedua disepakati setelah mendengar pandangan mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, Begini Kronologinya

Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x