Baca Juga: Pemekaran 7 Provinsi Dikebut, Mendagri Tito; Pemerintah dan DPR Sepakat Mempercepat
Namun berdasarkan verifikasi yang tengah dilakukan, ditemukan masih banyak umat yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar.
"Kita temukan banyak umat yang menggunakan KTP luar. Karena itu, kita juga siapkan konsep surat balasan kepada pihak Gereja," ujar Staf itu.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, Abdurahman, menyampaikan bahwa pembangunan Gereja Kemah Injil memang belum mendapatkan izin dari kantornya.
Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang
Menurut Abdurahman selama proses pengerjaan pembangunan Gereja, belum ada satu pun panitia atau pengurus dari Gereja yang datang melapor.
“Untuk izin pembangunan tempat ibadah itu tidak mudah karena harus mendapatkan persetujuan aturan yang dikeluarkan oleh tiga Kementerian. Itu harus terpenuhi semua," tegas Abdurahman, Selasa 22 Juni 2022.
Lebih lanjut Abdurahman mengatakan, bidang pengaduan dari Dinas Perizinan bersama Sat POL-PP telah turun melihat langsung lokasi pembangunan Gereja tersebut serta menemui para pekerja.
Baca Juga: Pilot dan Penumpan Susi Air Selamat, Sebanyak 5 Orang Patah Tulang
Pemerintah telah menyampaikan bahwa pembangunan Gereja tersebut belum mengantongi izin dari kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP).