Seperti informasi dari BKN, PNS yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya.
Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri
Sementara bagi yang divonis bersalah akan tetap diberhentikan sementara. Namun, BKN masih memberikan kesempatan bagi yang ingin aktif lagi statusnya.
Adapun ketentuannya sebagai berikut.
1. Sesuai Pasal 248 ayat (2) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara kurang dari dua tahun bisa diaktifkan kembali apabila:
a. Tersedia lowongan jabatan
b. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan
Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya
2. Sesuai Pasal 248 ayat (1) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara lebih dari dua tahun bisa diaktifkan kembali statusnya apabila:
a. Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS