Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” demikian penjelasan dalam pasal tersebut.
Syarat Pengaktifan PNS
Seperti yang sudah dikatakan, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya bila memenuhi persyaratan.
Terkait hal tersebut, ada dua aturan yang menjadi acuan syarat pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 90 UU No. 5/2014 dan Pasal 349 dari PP No.17/2020.
Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Ferdynandus Rame Didamping Dua Kuasa Hukumnya
Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun.
Sedangkan bila usia telah melebihi 58 tahun, PNS akan diberhentikan dengan hormat, terkecuali yang menduduki jabatan fungsional.
Di samping itu, bagaimana nasib PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana?.