Baca Juga: Pria asal Afganistan Gagal Bunuh Diri di NTT, Begini Penjelasan Polisi
Lalu jika tidak bersalah, PNS yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c pada PP No. 11/2017.***
Baca Juga: Pria asal Afganistan Gagal Bunuh Diri di NTT, Begini Penjelasan Polisi
Lalu jika tidak bersalah, PNS yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c pada PP No. 11/2017.***
Editor: Oktavianus Seldy Berek