Begini Penjelasan Plt BKPSDM Malaka, Terkait 5 ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Diaktifkan Lagi

- 27 Juni 2022, 23:33 WIB
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka.
Yanuarius Boko, S.Ag,Msc selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka. /dok.probadi/VoxTIMOR

b. Mempunyai prestasi kerja yang baik

c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja

d. Tersedia lowongan jabatan

e. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan.

Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana secara berencana dan mendapat hukuman kurang dari dua tahun, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 251 dari PP No.11/2017.

Baca Juga: Membela Rans Nusantara FC, Ronaldinho Bernomor 10 Saat Melawan Persik Kediri

Sedangkan bila mendapat hukuman lebih dari dua tahun, sesuai aturan Pasal 250 huruf d di PP No. 11/2017, PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

Bagi yang terbukti tidak bersalah, tentu masih punya kesempatan diaktifkan kembali statusnya sebagai PNS. Ini sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c PP No. 11/2017.

Bila Korupsi

Bila terbukti korupsi, tentu tidak ada kesempatan lagi untuk mengaktifkan kembali statusnya. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai pasal 250 huruf b PP No. 11/2017.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah