Baca Juga: Simak Jadwal Piala Dunia 2022 Rabu 23 November: 4 Laga Live, Termasuk Spanyol, Jerman, dan Belgia
"Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang," ujar dia menegaskan.
Ferdi akan melayangkan gugatan soal Pulau Pasir itu ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Meskipun, Kemlu telah menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia.
Batas Wilayah dan Sejarah
Pulau Pasir terdiri dari beberapa pulau kecil yang tidak berpenghuni. Australia menyebut kluster pulau ini sebagai Kepulauan Ashmore and Cartier.
Pulau Pasir terletak sekitar 170 kilometer dari Pulau Rote (Roti) NTT dan 320 kilometer dari pantai barat laut Australia.
Baca Juga: Simak Jadwal Piala Dunia 2022 Rabu 23 November: 4 Laga Live, Termasuk Spanyol, Jerman, dan Belgia
Pemerintah Australia melalui lembaganya Geoscience Australia pun mengakui bahwa kedekatan Pulau Pasir (Ashmore-Cartier) inid engan Indonesia menjadi sumber utama sengketa.
"Kedekatan dengan teritori Indonesia telah menyebabkan pulau ini menjadi subjek diskusi resmi bersama pada beberapa tahun terakhir ini," bunyi pernyataan Australia dalam situs tersebut.
Melansir Antara, sengketa Pulau Pasir memang tidak terlalu dikenal orang Indonesia karena sengketa ini tidak sebesar kasus Pulau Sipadan dan Ligitan atau Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia.
Berdasarkan sejara pre-kolonial, kluster Pulau Pasir merupakan wilayah integral Indonesia.
Baca Juga: Hasil Babak Pertama: Inggris Unggul 3 -O, Iran Terlihat Kalah Saing
Klaim itu berdasarkan sejarah di mana pulau tersebut kerap menjadi tempat transit para nelayan Indonesia di lepas perairan.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana T.W Tadeus menganggap MoU antara Indonesia-Australia pada 1974 itu pun sebuah kesalahan besar.
"Secara tidak langsung, Indonesia memberikan Pulau Pasir kepada Australia. Ini menjadi masalah hari ini,"kata Tadeus.***