Harta Karun Disebut Tersimpan di Pulau Pasir NTT Yang Diklaim Australia, Begini Sejarahnya

- 26 November 2022, 14:20 WIB
Pulau Pasir dengan segudang Harta Karun
Pulau Pasir dengan segudang Harta Karun /Antara/

VOX TIMOR - Sengketa wilayah antara Indonesia-Australia terkait Pulau Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian setelah warga adat Laut Timor mengancam akan menuntut Canberra soal klaim atas pulau tersebut.

Sengketa RI-Australia soal Pulau Pasir ini sebenarnya sudah terjadi sejak 1974 ketika Canberra-Jakarta menandatangani nota kesepahaman (Mou) soal batas wilayah teritorial.

Saat itu, Australia cepat-cepat mengklaim Pulau Pasir sebagai miliknya dan hingga kini menjadi sengketa dengan RI.

Baca Juga: Lantik DPC Partai Demokrat Sulawesi Utara, AHY: Mudah-mudahan Salah Satu Kader Jadi Kontestan Pilpres 2024

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni memprotes pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI soal Pulau Pasir atau Ashmore Reff milik Australia.

Bagi Ferdi, penyataan Kemlu soal Pulau Pasir bukan milik Indonesia itu aneh.

"Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?," kata Ferdi Tanoni, di Kupang, seperti dilansir Antara, Senin 31 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Hari Guru 2022: KGBN Ende menyoroti Perubahan Pendidikan di Kelas

Ferdi mempertanyakan alasan Mou Dibuat pada tahun 1974, bukan tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.

Menuru Ferdi, sebelum ada MoU antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Kabupaten Kupang selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir.

Baca Juga: Simak Jadwal Piala Dunia 2022 Rabu 23 November: 4 Laga Live, Termasuk Spanyol, Jerman, dan Belgia

"Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang," ujar dia menegaskan.

Ferdi akan melayangkan gugatan soal Pulau Pasir itu ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Meskipun, Kemlu telah menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia.

Batas Wilayah dan Sejarah

Pulau Pasir terdiri dari beberapa pulau kecil yang tidak berpenghuni. Australia menyebut kluster pulau ini sebagai Kepulauan Ashmore and Cartier.

Pulau Pasir terletak sekitar 170 kilometer dari Pulau Rote (Roti) NTT dan 320 kilometer dari pantai barat laut Australia.

Baca Juga: Simak Jadwal Piala Dunia 2022 Rabu 23 November: 4 Laga Live, Termasuk Spanyol, Jerman, dan Belgia

Pemerintah Australia melalui lembaganya Geoscience Australia pun mengakui bahwa kedekatan Pulau Pasir (Ashmore-Cartier) inid engan Indonesia menjadi sumber utama sengketa.

"Kedekatan dengan teritori Indonesia telah menyebabkan pulau ini menjadi subjek diskusi resmi bersama pada beberapa tahun terakhir ini," bunyi pernyataan Australia dalam situs tersebut.

Melansir Antara, sengketa Pulau Pasir memang tidak terlalu dikenal orang Indonesia karena sengketa ini tidak sebesar kasus Pulau Sipadan dan Ligitan atau Blok Ambalat antara Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan sejara pre-kolonial, kluster Pulau Pasir merupakan wilayah integral Indonesia.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama: Inggris Unggul 3 -O, Iran Terlihat Kalah Saing

Klaim itu berdasarkan sejarah di mana pulau tersebut kerap menjadi tempat transit para nelayan Indonesia di lepas perairan.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana T.W Tadeus menganggap MoU antara Indonesia-Australia pada 1974 itu pun sebuah kesalahan besar.

"Secara tidak langsung, Indonesia memberikan Pulau Pasir kepada Australia. Ini menjadi masalah hari ini,"kata Tadeus.***

 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x