VOX TIMOR - Pilkades serentak di Malaka akan berlangsung pada 9 Desember 2022 mendatang.
Sesuai dengan peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak, salah satu poinnya adalah akte nikah.
Pasalnya, akte nikah menjadi salah satu syarat untuk menjadi calon kepala desa di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Baca Juga: Suporter Qatar Sedih, Setelah Timnas Kebanggaannya Tertinggal 2 Gol
Sementara bagi kepala desa yang belum memiliki istri atau suami tidak perlu memenuhi syarat tersebut.
Sedangkan Informasi yang diterima VoxTimor, ada sejumlah calon kepala desa di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT tidak memiliki akte nikah.
Hal tersebut disebut - sebut terjadi di Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Buka Baju Usai Konser, Widy Vierratale: Itu Bukan BH
"Benar pak, ada calon kepala desa tidak memiliki akte nikah," kata sumber VoxTimor yang tidak ingin mediakan namanya itu.