Dia menyebut, bahwa calon kepala desa tersebut memiliki 1 anak. Akan tetapi tidak memiliki suami.
"Nah ini, panitia harus pahami baik baik satu syarat tersebut. Sebab hal ini ada dalam peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak, salah satu poinnya adalah akte nikah," ungakap sumber VoxTimor.
Karena itu, dirinya berharap Panitia Pilkades Numponi dan Timsel di PMD untuk beri perhatikan khusus terkait akte nikah tersebut.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba, Begini Respon Hotman Paris
Dia menegaskan Panitia dan Timsel harus mengikuti peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades serentak, salah satu poinnya adalah akte nikah.
"Harus mengikuti peraturan Bupati Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilkades di Desa Numponi belum memberi komentar atau belum berhasil dikonfirmas.***