Petani di NTT Menerima Kompensasi Rp 2 Triliun Dari Australia, Simak Penjelasannya

- 26 November 2022, 12:12 WIB
Peta Pulau Pasir - Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia. Menurut Kemenlu, bukan.
Peta Pulau Pasir - Menurut Ferdi Tanani Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Pulau Pasir adalah milik Indonesia. Menurut Kemenlu, bukan. /

VOX TIMOR - PTT Exploration and Production (PTTEP) dikabarkan setuju membayar ganti rugi kasus tumpahan minyak montara.

Sebelumnya PTTEP sempat enggan membayar ganti rugi.

Perusahaan migas Thailand PTTEP sepakat akan membayarkan kompensasi sebesar 192,5 juta dolar Australia (setara 129 juta dolar AS) kepada petani rumput laut di NTT atas kasus tumpahan minyak Montara.

Baca Juga: Pilkades Malaka 2022: Panitia Palsukan! Salah Satu Calon Kades di Malaka Tidak Miliki Akte Nikah

Jika dirupiahkan, nilai kerugian itu setara Rp 2,018 triliun dengan asumsi kurs 1 dollar AS terbaru yakni Rp 15.640.

"Dari PTTEP Thailand, mereka akan bayar 192,5 juta dolar Australia atau 129 juta dollar AS. Ini full and final settlement untuk class action," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara, Sabtu 26 November 2022.

Luhut mengungkapkan kesepakatan pembayaran kompensasi tersebut jadi pelajaran kepada dunia bahwa masalah lingkungan adalah masalah yang penting.

Baca Juga: Gempa Cianjur Tenyata Berimbas di Wilayah Kabupaten Bandung Barat atau KBB

"Ini menurut saya pembelajaran buat kita seluruh dunia, siapapun dia, bahwa masalah lingkungan ini masalah yang penting," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x