DPRD Malaka Naikan Dana Pokir, Diduga Orientasi Kepentingan Pileg 2024, Masyarakat Dapat Apa?

- 1 September 2022, 19:57 WIB
Ketua DPC POSPERA Malaka, Wendi Bundao didampingi Sekretaris DPC POSPERA Malaka, Rino Da Silva
Ketua DPC POSPERA Malaka, Wendi Bundao didampingi Sekretaris DPC POSPERA Malaka, Rino Da Silva /Istimewa/Vox Timor

VOX TIMOR - DPRD Kabupaten Malaka telah menetapkan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang sebelumnya Rp.250 juta menjadi Rp.350 juta per tahun. Penetapan itu diduga berorientasi pada kepentingan pemilihan legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Bahkan,untuk memuluskan kepentingan itu ke-25 anggota DPRD menyatukan persepsi dengan alasan mendukung salah satu program Swasembada Pangan yang diusung oleh pemerintah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH dan Louise Lucky Taolin, S.sos dengan tagline SN-KT.

Sejatinya itu adalah sebuah goal yang diperagakan oleh DPRD untuk kepentingan mereka pada Pileg 2024 mendatang.

Baca Juga: Kisah Niken Seran Putri Otda Malaka, Kontestan Miss Global 2022 dari Indonesia

Hal ini disampaikan Ketua DPC Pospera Malaka Wendy Bundao,saat ditemui Vox Timor, 01 September 2022, di Sekretariat Pospera Malaka, Kletek, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Wendy mengatakan, pasca penetapan dana pokir melalui sidang perubahan anggaran yang terjadi pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Gedung Dewan menimbulkan banyak persepsi dan spekulasi dikalangan publik.

Baca Juga: Harga BBM Belum Naik, Se-Indonesia Kena Prank

"Kenapa? Karena dana pokir yang digelontorkan sebelumnya senilai Rp 250 juta tidak memiliki asas manfaat atau tidak dirasakan oleh masyarakat Malaka pada umumnya. Nah, ini menjadi pertanyaan publik,"ucap Aktivis GMNI Cabang Kefamenanu ini.

Dia juga menilai, keberpihakan anggota DPRD Malaka terhadap kepentingan rakyat melalui dana Pokir tidak dengan sepenuh hati dan itu patut dipertanyakan dengan pendarasan bahwa dana pokir yang digelontorkan sebelumnya senilai Rp 250 juta tidak memiliki asas manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x