Babak Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Malaka, Polda NTT Kembali Periksa Saksi

- 28 Agustus 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor /Dok/Pikiran Rakyat

VOX TIMOR -  Proses hukum pada kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan.

Status tersangka bagi kesembilan pelaku ditetapkan penyidik Polda NTT sejak awal Maret 2020.

Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kesembilan tersangka dengan alasan belum lengkap atau P21.

Baca Juga: Lagi? Rakyat Indonesia Kena Prank Dari Putri Candrawathi

Karena itu, Polda NTT mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan supervisi atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

"Benar kaka, sebenarnya saya akan pindah ke Polres Malaka. Tetapi ada tugas khusus untuk tuntaskan kasus korupsi bawang merah Malaka," sebut oknum anggota Polda yang enggan dimediakan namanya itu, kepada Voxtimor Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: TPDI: Kapolri Harus Mundur Jika Tidak Berani Audit Tim Satgassus

Menurutnya, kasus tersebut akan tuntas dalam tahun ini. Kita lihat saja kaka, apakah para tersangka akan ditahan lagi atau tidak.

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x