Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, lanjut Jo Bangun, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Langkah Kak Seto Lindungi Anak Ferdy Sambo Hasilkan Kritikan Pedas
"Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.***