Babak Baru Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Malaka, Polda NTT Kembali Periksa Saksi

- 28 Agustus 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor /Dok/Pikiran Rakyat

VOX TIMOR -  Proses hukum pada kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, sejak 2018 sampai hari ini belum berhasil membawa sembilan tersangka ke pengadilan.

Status tersangka bagi kesembilan pelaku ditetapkan penyidik Polda NTT sejak awal Maret 2020.

Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kesembilan tersangka dengan alasan belum lengkap atau P21.

Baca Juga: Lagi? Rakyat Indonesia Kena Prank Dari Putri Candrawathi

Karena itu, Polda NTT mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar.

Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan supervisi atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

"Benar kaka, sebenarnya saya akan pindah ke Polres Malaka. Tetapi ada tugas khusus untuk tuntaskan kasus korupsi bawang merah Malaka," sebut oknum anggota Polda yang enggan dimediakan namanya itu, kepada Voxtimor Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: TPDI: Kapolri Harus Mundur Jika Tidak Berani Audit Tim Satgassus

Menurutnya, kasus tersebut akan tuntas dalam tahun ini. Kita lihat saja kaka, apakah para tersangka akan ditahan lagi atau tidak.

Pasalnya, pada Selasa 1 Maret 2022 ketika dikonfirmasi Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan, bahwa saat ini kasus dugaan korupsi tersebut dalam proses penyidikan (Dik).

“Saat ini kasusnya sudah berstatus penyelidikan (Lid) dan penyidik Pidana Khusus Polda NTT telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” terang Krisna.

Krisna menjelakan, bahwa sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Polda NTT, telah gencar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 9 miliar itu.

Baca Juga: TPDI: Kapolri Harus Mundur Jika Tidak Berani Audit Tim Satgassus

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Polda NTT baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu.

Sesumbar, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, pihak Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini tengah menyelidiki dan memeriksa keterlibatan enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras Baharuddin Tony, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

Propam Polda NTT sedang melakukan penyelidikan terkait terlibatnya enam orang penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda NTT yang diduga memeras BT, tersangka kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: Disebut Jadi Selingkuhan Ferdy Sambo, AKP Rita Yulian Dikabarkan Operasi Ganti Wajah?

"Ada dugaan pemerasaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus benih bawang ini. Paminal Polda yang telah membuat laporan polisi," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun kepada wartawan di Mapolda NTT, Rabu 17 Juni 2022 lalu.

Pria yang akrab disapa Jo Bangun ini menuturkan, Propam telah menyelidiki dan memeriksa enam orang penyidik Polda NTT setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyidik menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Setelah menerima informasi dugaan pemerasan itu, lanjut Jo Bangun, Paminal Polda NTT kemudian membuat laporan polisi pada 5 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Langkah Kak Seto Lindungi Anak Ferdy Sambo Hasilkan Kritikan Pedas

"Dari penyelidikan Propam sudah ada enam orang saksi dan telah ditetapkan satu orang anggota penyidik menjadi terperiksa, karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.***

 



 

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah