VOX TIMOR - Berdasarkan UU Desa, terdapat 13 syarat calon kepala desa, Pasal 33 huruf g UU Desa dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK 128/PUU-XIII/2015.
Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.
Syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa berdasarkan Peraturan Bupati.
Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Maluku Tengah, Warga Mengungsi
Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.
Dengan demikian, syarat menjadi calon kepala desa kini tidak perlu terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 1 tahun.
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang- undangan di atas, maka syarat umur calon kepala desa adalah 25 tahun.
Syarat Administratif Calon Kepala Desa