VOX TIMOR - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.
Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.
Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga: Keterbatasan Anggaran, Bupati Malaka Jemput Anggaran 11 Miliar Untuk Bangun Perpustakaan
Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak,Desa Sisi,Desa Muke dan Desa Wederok.
Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka nomor 31 Tahun 2022, paragraf 1 pasal 17 menjadi persyaratan khusus bagi mantan Kepala Desa yang ingin calon lagi.
"Kades petahana. Telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan dan tidak sedang menjalani tuntutan ganti kerugian negara atau daerah. Jika kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," demikian bunyi paragraf 1 pasal 17 tentang persyaratan calon kepala desa.
Bupati Malaka
Bupati Malaka sebelumnya menyinggung Pilkades serentak di tahun 2022.