VOX TIMOR - Perangkat dan kepala desa yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa bersamaan wajib cuti.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.
Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Perbup Tentang Pilkades Malaka 2022 Diterbitkan
Berdasarkan Perbub Malaka, badan permusyawaratan desa (BPD) wajib mundur, ketika ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.
Perbedannya untuk perangkat desa harus cuti saat menjadi bakal calon kades.
Sedangkan untuk kepala desa, akan cuti saat ditetapkan menjadi calon kepala desa.
Baca Juga: Video Syur Oknum Guru SD di Ciamis, Adegan Dilakukan Sepasang Guru di Satu Sekolah
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memulai Tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Agustus 2022.