Pilkades Malaka: Perangkat dan Kades Hanya Cuti, BPD Wajib Mundur

- 28 Juli 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

VOX TIMOR - Perangkat dan kepala desa yang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa bersamaan wajib cuti.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

Proses Pilkades Malaka itu akan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Malaka.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Perbup Tentang Pilkades Malaka 2022 Diterbitkan

Berdasarkan Perbub Malaka, badan permusyawaratan desa (BPD) wajib mundur, ketika ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa.

Perbedannya untuk perangkat desa harus cuti saat menjadi bakal calon kades.

Sedangkan untuk kepala desa, akan cuti saat ditetapkan menjadi calon kepala desa.

Baca Juga: Video Syur Oknum Guru SD di Ciamis, Adegan Dilakukan Sepasang Guru di Satu Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memulai Tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x